Standar Pelayanan Publik Pelayanan Hukum Gratis






Persyaratan

Masyarakat dapat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dengan membawa kartu identitas berupa KTP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1.  Masyarakat datang ke PTSP Kejaksaan Negeri
    Mamuju;
  2. Petugas
    PTSP mengarahkan masyarakat tersebut ke Pos Pelayanan Hukum untuk bertemu
    dengan Jaksa Pengacara Negara yang piket saat itu;
  3. Sebelum
    melaksanakan konsultasi hukum, masyarakat mengisi buku tamu;
  4. Kemudian masyarakat
    tersebut dapat langsung menyampaikan permasalahannya atau melakukan konsultasi
    hukum dengan Jaksa Pengacara Negara;
  5. Jaksa Pengacara Negara akan melakukan telaah
    atas permasalahan tersebut sehingga terciptalah sebuah solusi atas permasalahan
    hukum yang dikonsultasikan tersebut.

Jangka waktu pelayanan

Sesuai kebutuhan 

Biaya/tarif

Gratis (Tidak dipungut biaya)

Produk pelayanan

Menerima Konsultasi mengenai permasalahan hukum

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.      Kotak saran/pengaduan pada unit pelayanan Kejaksaan Negeri Mamuju

2.      Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju

3.      InstagramTwitterFacebook resmi Kejaksaan Negeri Mamuju

4.      Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mamuju

5.      Layanan Pengaduan via Whatsapp Kejaksaan Negeri Mamuju

6. Survey Kepuasan yang terdapat pada akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Mamuju (@kejari_mamuju)