




Persyaratan
Masyarakat dapat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dengan membawa kartu identitas berupa KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Masyarakat datang ke PTSP Kejaksaan Negeri
Mamuju; - Petugas
PTSP mengarahkan masyarakat tersebut ke Pos Pelayanan Hukum untuk bertemu
dengan Jaksa Pengacara Negara yang piket saat itu; - Sebelum
melaksanakan konsultasi hukum, masyarakat mengisi buku tamu; - Kemudian masyarakat
tersebut dapat langsung menyampaikan permasalahannya atau melakukan konsultasi
hukum dengan Jaksa Pengacara Negara; - Jaksa Pengacara Negara akan melakukan telaah
atas permasalahan tersebut sehingga terciptalah sebuah solusi atas permasalahan
hukum yang dikonsultasikan tersebut.
Jangka waktu pelayanan
Sesuai kebutuhan
Biaya/tarif
Gratis (Tidak dipungut biaya)
Produk pelayanan
Menerima Konsultasi mengenai permasalahan hukum
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Kotak saran/pengaduan pada unit pelayanan Kejaksaan Negeri Mamuju
2. Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju
3. Instagram, Twitter, Facebook resmi Kejaksaan Negeri Mamuju
4. Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mamuju
5. Layanan Pengaduan via Whatsapp Kejaksaan Negeri Mamuju
6. Survey Kepuasan yang terdapat pada akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Mamuju (@kejari_mamuju)


