Mamuju – Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Selasa (3/3/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial M.N., yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanambuah, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Korupsi Dana Desa
Tersangka M.N. (56) diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanambuah pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
- Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Puluhan Dokumen dan Aset Jadi Barang Bukti
Dalam Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 92 item barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan dan pencairan anggaran desa selama dua tahun anggaran.
Barang bukti itu meliputi berbagai dokumen pencairan anggaran. Selain dokumen administrasi, terdapat pula satu unit mobil roda empat serta fotokopi sertifikat rumah hak guna juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Proses Tahap II dan Penahanan
Dalam proses Tahap II, tersangka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penelitian kelengkapan berkas serta barang bukti. Setelah administrasi penahanan dilengkapi, tersangka kemudian dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


