Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melaksanakan Tahap II terhadap dua perkara tindak pidana umum pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejari Mamuju. Kedua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencurian dengan pemberatan, dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan kondusif.
Perkara pertama merupakan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial H, warga Kabupaten Mamuju. Tahap II dilaksanakan sekitar pukul 12.20 WITA. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H diduga menawarkan proyek irigasi di wilayah Lakejo dengan nilai anggaran sekitar Rp5,5 miliar kepada korban berinisial Z. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp450 juta, yang disertai bukti kwitansi penyerahan dana.
Namun, proyek irigasi yang dijanjikan tersebut diketahui tidak pernah ada atau fiktif. Sebagai jaminan pengembalian dana, tersangka menyerahkan sporadik tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Desa Bambu. Hingga saat ini, dana korban belum dikembalikan, sehingga korban merasa dirugikan. Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara kedua adalah tindak pidana umum berupa pencurian Dana Desa Tapandullu yang melibatkan tersangka berinisial A yang merupakan Eks Pimpinan Cabang sebuah Bank. Tahap II perkara ini dilaksanakan sekitar pukul 12.40 WITA dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dalam perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan pasal subsider lainnya. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, beberapa unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, dokumen rekening koran dari beberapa bank, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan pencurian Dana Desa Tapandullu.
Setelah seluruh rangkaian Tahap II selesai, kedua tersangka masing-masing diantar ke Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani penahanan setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Proses Tahap II terhadap dua perkara tindak pidana umum tersebut berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kedua perkara tindak pidana umum tersebut hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


