Standar Pelayanan
Sistem Pengantaran Barang Bukti




Persyaratan
Kartu Identitas diri sesuai dengan amar putusan pengadilan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas mendapatkan informasi barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) serta barang bukti dalam putusan dikembalikan kepada yang berhak
- Menginvertarisir barang bukti dengan amar putusan dikembalikan kepada yang berhak
- Menghubungi pemilik barang bukti sesuai dengan data yang ada pada berkas perkara
- Mengkonfirmasi nama beserta alamat sesuai dengan yang ada pada amar putusan
- Proses pengembalian barang bukti
- Barang bukti telah diantarkan kepada yang berhak sesuai dengan amar putusan pengadilan disertai dengan dokumentasi serah terima
Jangka Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Barang Bukti
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
- Kotak saran/pengaduan pada unit pelayanan Kejaksaan Negeri Mamuju
- Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju
- Instagram, Twitter, Facebook resmi Kejaksaan Negeri Mamuju
- Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mamuju
- Layanan Pengaduan via Whatsapp Kejaksaan Negeri Mamuju
- Layanan Pengaduan SP4N Lapor


