Pengambilan Barang Bukti

Standar Pelayanan
Sistem Pengantaran Barang Bukti

Persyaratan

Kartu Identitas diri sesuai dengan amar putusan pengadilan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Petugas mendapatkan informasi barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) serta barang bukti dalam putusan dikembalikan kepada yang berhak
  • Menginvertarisir barang bukti dengan amar putusan dikembalikan kepada yang berhak
  • Menghubungi pemilik barang bukti sesuai dengan data yang ada pada berkas perkara
  • Mengkonfirmasi nama beserta alamat sesuai dengan yang ada pada amar putusan
  • Proses pengembalian barang bukti
  • Barang bukti telah diantarkan kepada yang berhak sesuai dengan amar putusan pengadilan disertai dengan dokumentasi serah terima

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Barang Bukti

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  • Kotak saran/pengaduan pada unit pelayanan Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Instagram, Twitter, Facebook resmi Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan via Whatsapp Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan SP4N Lapor