Standar Pelayanan
Sistem Tilang
Persyaratan
Para pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelanggar yang belum melakukan pembayaran:
– Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang
– Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada petugas Pelayanan Tilang Menggunakan mesin Eletronic Data Capture (EDC)
– Pelanggar mengambil barang bukti. - Pelanggar tilang yang sudah membayar:
– Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran
– Pelanggar mengambil barang bukti. - Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran maka pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI.
Jangka Waktu Pelayanan
Sesuai kebutuhan atau (2 menit)
Biaya/Tarif
Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan Biaya Perkara Rp.1000
Produk Pelayanan
Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
- Kotak saran/pengaduan pada unit pelayanan Kejaksaan Negeri Mamuju
- Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju
- Instagram, Twitter, Facebook resmi Kejaksaan Negeri Mamuju
- Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mamuju
- Layanan Pengaduan via Whatsapp Kejaksaan Negeri Mamuju
- Layanan Pengaduan SP4N Lapor


