Tilang

Standar Pelayanan
Sistem Tilang

Persyaratan

Para pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelanggar yang belum melakukan pembayaran:
    – Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang
    – Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada petugas Pelayanan Tilang Menggunakan mesin Eletronic Data Capture (EDC)
    – Pelanggar mengambil barang bukti.
  2. Pelanggar tilang yang sudah membayar:
    – Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran
    – Pelanggar mengambil barang bukti.
  3. Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran maka pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI.

Jangka Waktu Pelayanan

Sesuai kebutuhan atau (2 menit)

Biaya/Tarif

Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan Biaya Perkara Rp.1000

Produk Pelayanan

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  • Kotak saran/pengaduan pada unit pelayanan Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Instagram, Twitter, Facebook resmi Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan via Whatsapp Kejaksaan Negeri Mamuju
  • Layanan Pengaduan SP4N Lapor