Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
Tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Mamuju dengan menyerahkan tersangka berinisial B kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, masing-masing Rika Andriani, S.H., Indriani Ghazali, S.H., dan Kartina, S.H. Penyerahan dilakukan oleh penyidik AKP Agustinus Pigay, S.L.K. bersama tim penyidik pembantu dan diterima secara resmi oleh pihak Kejari Mamuju.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penyidik wajib menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di pengadilan.
Proses Tahap II diawali dengan membawa tersangka ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mamuju guna dilakukan pemeriksaan administratif. Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan verifikasi terhadap identitas tersangka, kelengkapan berkas perkara, serta pencocokan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Barang bukti tersebut antara lain berupa pakaian korban dan tersangka, satu bilah parang yang digunakan dalam peristiwa pembunuhan, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kejadian dengan durasi 6 menit 17 detik.
Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap dan diterima oleh JPU, pada pukul 12.22 WITA tersangka selanjutnya menjalani pembuatan Kartu Tanda Identitas Kejaksaan (Kartu TIK) di Ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju sebagai bagian dari pendataan internal dan pengawasan penahanan.
Selanjutnya, pada pukul 12.55 WITA, tersangka diantar dan diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan penuntutan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, perkara pembunuhan yang terjadi pada 1 Desember 2025 di Dusun Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang mengakibatkan korban Kamaruddin H meninggal dunia akibat luka bacok di beberapa bagian tubuh, secara resmi memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.


