RESTORATIVE JUSTICE TERSANGKA IMAM TANRATU DAN KORBAN NURSYAMSI
Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 pukul 15.20 WITA dilaksanakan Retorative Justice An. Korban Nursyamsi dan Tersangka An. Imam Tanratu Alias Imam Bin Satria Bakti di Rumah Persidangan Sapo Sipakacoai Adhyaksa (Rumah RJ) di Lingkungan Rumah Adat mamuju. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H.,M.H.) menyampaikan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini…


