RESTORATIVE JUSTICE TERSANGKA IMAM TANRATU DAN KORBAN NURSYAMSI

Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 pukul 15.20 WITA dilaksanakan Retorative Justice An. Korban Nursyamsi dan Tersangka An. Imam Tanratu Alias Imam Bin Satria Bakti di Rumah Persidangan Sapo Sipakacoai Adhyaksa (Rumah RJ) di Lingkungan Rumah Adat mamuju. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H.,M.H.) menyampaikan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, ancaman pidana yang dihadapi tersangka di bawah 5 tahun, sehingga memenuhi syarat untuk penyelesaian di luar pengadilan. Kedua, korban telah memaafkan tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, hukum pidana memiliki prinsip bahwa pemidanaan adalah upaya terakhir, sehingga dalam kondisi tertentu, RJ menjadi pilihan yang lebih tepat. Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keluarga tersangka sangat mengapresiasi adanya penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice yang telah difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamuju sehingga dapat menghadirkan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Tersangka Imam Tanratu Alias Imam Bin Satria Bakti menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya tersebut. Sementara itu, Sdri. Nursyamsi selaku korban mengakui telah memaafkan tersangka karena selama ini tersangka merupakan pribadi yang baik dan terpaksa melakukan tindakannya tersebut karena terdesak persoalan ekonomi yakni untuk biaya obat Ibu Tersangka yang sedang sakit di Kota Makassar. Dengan terlaksananya proses Restorative Justice ini, diharapkan tersangka dapat mengambil pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Selain itu, penyelesaian kasus ini melalui pendekatan keadilan restoratif mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan. Sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung, “Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat”. Kejaksaan Negeri Mamuju berharap mekanisme ini dapat terus diterapkan dalam kasus-kasus yang memenuhi syarat, guna menciptakan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keharmonisan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *