Mamuju, 11 Maret 2025 – Tim Saber Pungli Kabupaten Mamuju mengadakan kunjungan ke SMP 2 Mamuju, SMP 1 Mamuju, SD 1 Karema, dan SD 2 Karema dalam upaya memberantas pungutan liar di lingkungan sekolah.
Dalam sosialisasi tersebut, Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Ketua II dalam Tim Saber Pungli Kabupaten Mamuju, menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan liar. “Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sementara pungutan bersifat wajib dan dapat berdampak pada siswa jika tidak dibayarkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pungutan yang membebani siswa untuk kebutuhan yang telah dianggarkan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan. Dana BOS telah mencakup berbagai keperluan sekolah, sehingga pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada siswa atau orang tua.
Langkah preventif yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Mamuju ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan serta mencegah praktik pungutan liar di sekolah-sekolah.


