Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melaksanakan Tahap II perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pematangan Lahan Pintu Gerbang di wilayah perbatasan Kabupaten Mamuju pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Mamuju, Jalan K.S. Tubun Nomor 44, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan Pematangan Lahan Pintu Gerbang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD TA 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.077.951.700. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.833.408.732.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, masing-masing berinisial B, A, dan MZ. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pasal subsidair sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen kontrak pekerjaan, dokumen perencanaan, dokumen pengawasan, dokumen pencairan dana, laporan progres pekerjaan, rekening koran perusahaan, dokumen pengadaan, serta sejumlah aset berupa kendaraan bermotor yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi dimaksud.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, ketiga terdakwa kemudian dibawa dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani penahanan. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan dengan aman serta kondusif.
Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


