Mamuju – Pada hari Selasa, 11 November 2025, pukul 14.20 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, telah dilaksanakan proses Tahap II (penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) dari Penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan dan Pembuatan Bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan Multifungsi Program Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Berbasis Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial H.M. dan N.I.H., setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses Tahap II ini ditangani langsung oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan keseriusannya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah hukum Kabupaten Mamuju.


