Pemusnahan Barang Bukti

Rabu, 08 Mei 2024

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak yang hadir dalam kegiatan diantaranya sebagai berikut:

  • Subekhan, S.H.,M.H ( Kejari Mamuju )
  • Rustam, S.H.,M.H (Ketua Pengadil Negeri Mamuju)
  • Dilia Tri rahayu setyaningrum,M.si.Psi
  • (Kabit pemberantasan BNNP)
  • Bertin Matasik
  • (Kasubsi admistrasi dan pengelolaan Rubasan )
  • Bahria S.si (kepala BPOM)
  • Iptu Fredy, S.H (Kasat reskrim )
  • Nasra Totoran, S.H.,M.H(Kasi BB Kejari Mamuju)
  • Staf Kejari Mamuju
  • Para Tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Jenis Sabu, pipet kaca, Bong, Korek api, butir obat obatan jenis Boje serta barang tajam dan Ikut dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan ataupun penyalahgunaan barang bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *