Penyuluhan Hukum di Desa Karampuang

Minggu, 03 Maret 2024

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Desa Karampuang, Mamuju dengan tema “Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dan “Pelayanan Publik di Kejaksaan Negeri Mamuju”

Terlihat antusiasme masyarakat yang hadir dalam menyimak materi yang dibawakan oleh Narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. 

Pelaksaanaan Penyuluhan Hukum ini diisi dengan sesi tanya jawab antar masyarakat dan narasumber. 

Diharapkan dengan adanya program ini, dapat memberikan penerangan hukum terhadap seluruh masyarakat di Desa Karampuang untuk lebih memahami bentuk-bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam ranah pidana, juga jenis-jenis pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Mamuju yang tersedia secara gratis untuk masyarakat. Dengan demikian, adanya Penerangan Hukum kepada Masyarakat Desa Karampuang diharapkan dapat menciptakan lingkungan bermasyarakat yang sadar dan teredukasi dengan hukum.

Lewat kehadiran Tim Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bersama Masyarakat Desa Karampuang Tahun 2024 berhasil menjadi jembatan silaturahmi antara Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju dan masyarakat, juga sebagai perwujudan bahwa jaksa tidak hanya berfokus pada tugasnya dalam bidang penuntutan namun juga hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pembinaan sehingga pelanggaran hukum akibat ketidakpahaman masyarakat tentang hukum dapat dicegah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *