Mamuju, 19 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Mamuju menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pos Indonesia Kantor Cabang Mamuju. Penandatanganan dilakukan oleh R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dengan Dian Eka Septiani RM selaku Executive Manager Pos Indonesia Kantor Cabang Mamuju pada Rabu, 19 Maret 2025
Penandatanganan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengiriman dokumen dan barang bukti, khususnya tilang di Kejaksaan Negeri Mamuju. Dian Eka Septiani menjelaskan bahwa penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan pertama di Sulawesi Barat. Lebih lanjut, R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H. menjelaskan semoga penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan percontohan yang baik kepada yang lain. Lebih lagi, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini memberikan kemudahan kepada para pelanggar lalu lintas (tilang) untuk mengambil barang bukti (SIM, STNK, KIR) dari kediamannya dengan menggunakan layanan pengiriman kantor pos secara Cash On Delivery (COD).
Ambil Barang Bukti Tilang? COD PosAja!


