Penandatanganan MoU Mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Mamuju – Senin, 8 Desember 2025 pukul 09.33 Wita, bertempat di Aula Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Sulbar dan Pemerintah Kabupaten se-Sulbar mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan dihadiri sekitar 150 peserta.

Hadir dalam acara ini Direktur B pada Jampidum Kejagung RI Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejati Sulbar Zuhandi, S.H., M.H., Gubernur Sulbar Dr. H. Suhardi Duka, M.M., Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., para Kajari dan Bupati se-Sulbar, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulbar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis menyongsong penerapan KUHP Baru 2026, sekaligus wujud penguatan penegakan hukum yang humanis melalui pidana kerja sosial. Beliau menekankan pentingnya dukungan Pemda dalam penyediaan sarana dan pengelolaan kegiatan kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan Restorative Justice.

Gubernur Sulbar menyampaikan bahwa MoU ini menjadi dasar penting bagi sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Ia berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif dan tidak semata berorientasi pada pemenjaraan.

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU dan PKS oleh seluruh pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial di Sulawesi Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *