Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Bapak Antonius, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ibu Nasrah Totoran menjadi Narasumber dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh RRI Mamuju dengan Tema “Pengembalian Barang Bukti sebagai Percepatan Penanganan Perkara” Kamis (23/01/2025).
Pengembalian barang bukti yang cepat dan tepat menjadi salah satu indikator kecepatan penanganan perkara. Pengembalian barang bukti yang tepat waktu tidak hanya mengurangi beban pengelolaan barang bukti, tetapi juga mempercepat pihak terkait dalam menerima haknya. Dengan demikian, pengembalian barang bukti tidak hanya mendukung efisiensi sistem peradilan, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Mamuju memandang perlunya edukasi kepada masyarakat luas mengenai sistem pengembalian barang bukti sebagai salah satu layanan publik. Kejaksaan Negeri Mamuju yang hadir melalui program Jaksa Menyapa yang mengudara pada Kamis, 23 Januari 2025 ini mengangkat tema “Pengembalian Barang Bukti Sebagai Percepatan Penanganan Perkara” untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh pendengar.


