Tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Pembangunan SD Inpres Kakulasan

Selasa, 19 Maret 2024

Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju.

Perkara ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulbar terhadap Sdr. A (Kontraktor) dan Sdr. JD yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Mamuju dan dimutasi menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada September 2023.

Sdr. JD menerima uang dari Sdr. A terkait janji pemberian proyek paket pekerjaan Pembangunan SD Inpres Kakulasan Kec. Tommo yang bersumber dari DAK Fisik pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kab. Mamuju TA 2023 tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar: Pasal 12 huruf a, b dan/atau Pasal 11 dan/atau pasal 5 Ayat (2) Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju.

@kejaksaan.ri@kejatisulbar#kejaksaanri#kejatisulbar#kejarimamuju#berakhlak#banggamelayanibangsa#reformasibirokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *